(Pengertian Pengertian)
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat
pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar
muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi,
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan,
serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam
melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban
arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat
perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional dan daerah.
Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem
kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar
udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan
komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan
antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan
keaamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan
lainnya.
Tatanan Kebandarudaraan Nasional berisi:
Peran, Fungsi, Penggunaan, hirarki, klasifikasi bandar udara dan Rencana Induk Nasional Bandar Udara
(Peran Bandar Udara)
Bandar udara memiliki peran sebagai:
Simpul dalam jaringan transportasi udara yang digambarkan sebagai titik
lokasi bandar udara yang menjadi pertemuan beberapa jaringan dan rute
penerbangan sesuai hierarki bandar udara;
Pintu gerbang kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataanpembangunan,
pertumbuhan dan stabilitas ekonomi sertakeselarasan pembangunan nasional
dan pembangunan daerah yang digambarkan sebagai lokasi dan wilayah di
sekitar bandar udara yang menjadi pintu masuk dan keluar kegiatan
perekonomian;
Tempat kegiatan alih moda transportasi, dalam bentuk interkoneksi antar
moda pada simpul transportasi guna memenuhi tuntutan peningkatan
kualitas pelayanan yang terpadu dan berkesinambungan yang digambarkan
sebagai tempat perpindahan moda transportasi udara ke moda transportasi
lain atau sebaliknya;
Pendorong dan penunjang kegiatan industri, perdagangan dan/atau
pariwisata dalam menggerakan dinamika pembangunan nasional, serta
keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya, digambarkan sebagai
lokasi bandar udara yang memudahkan transportasi udara pada wilayah di
sekitamya;
Pembuka isolasi daerah, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang
dapat membuka daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena
sulitnya moda transportasi lain;
Pengembangan daerah perbatasan, digambarkan dengan lokasi bandar udara
yang memperhatikan tingkat prioritas pengembangan daerah perbatasan
Negara Kesatuan Republik Indonesia di kepulauan dan/atau di daratan;
Penanganan bencana, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang
memperhatikan kemudahan transportasi udara untuk penanganan bencana alam
pada wilayah sekitarnya;
Prasarana memperkokoh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara,
digambarkan dengan titik-titik lokasi bandar udara yang dihubungkan
dengan jaringan dan rute penerbangan yang mempersatukan wilayah dan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Sumber: Undang Undang No. 1 Tentang Penerbangan dan PM.69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional)